Sulawesi Tenggara memiliki potensi kelautan yang besar, tercermin dari luas wilayah laut sekitar 110.000 km2 dan garis pantai sepanjang 1.740 km, namun potensi tersebut belum diimbangi tata kelola sumber daya perairan yang berkelanjutan. Ekspansi pertambangan niel di Pulau Kabaena dan Konawe Utara telah menimbulkan deforentasi, sedimentasi, pencemaran pesisir, dan penurunan hasil tangkapaan nelaayan, sementara instrumen hukum yang tersedia belum diimbangi penegakan yang konsisten. Artikel ini bertujuan menawarkan model kebijakan pengelolaan sumber daya perairan yang menjembatani pertumbuhan ekonomi dan keadilan lingkungan di Sulawesi Tenggara. Dengan pendekatan analisis kebijakan, artikel ini merumuskan Model Integrasi Blue Economy berbasis Enviromental Justice (Model BE-EJ), yang memadukan empat misi ekonomi biru dengan tiga dimensi keadilan lingkungan, distributif, prosedural, dan pengakuan melalui empat pilar kebijakan yaitu kajian dampak sosial-ekologis sebagai dasar perizian, tata kelola partisipatif, penegakan regulasi lingkungan, dan pembiayaan afimartif bagi nelayan serta usaha perikanan skala kecil. Implementasi model ini perlu melibatkan kolaborasi pemerintah provinsi, kementerian terkait, masyarakat pesisir, dan perguruan tinggi, serta dilaksanakan secara bertahap dengan indikator keberhasilan yang terukur. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa keberlanjutan pengelolaan sumber daya perairan tidak cukup ditopang oleh pertumbuhan ekonomi semata, melainkan memerlukan jaminan instrumen pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.