Demokrasi menghendaki warga negara berpartisipasi secara bebas dan setara dalam memenuhi hak-haknya. Namun di balik itu, hak demokrasi substansial penganut Penghayat belum sepenuhnya terpenuhi. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bentuk pemenuhan dan pelanggaran hak demokrasi penganut Penghayat, menganalisis faktor yang melatarbelakanginya, serta merumuskan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan. Ditinjau dari jenisnya, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain Participatory Action Research. Desain PAR dijalankan melalui empat tahapan yang berlangsung siklikal. Tahap perencanaan diisi dengan pemetaan awal dan pembangunan hubungan kemanusiaan bersama komunitas Penghayat, dilanjutkan perumusan masalah secara partisipatif. Tahap tindakan diwujudkan melalui dialog partisipatif antara penganut Penghayat, tokoh masyarakat, dan tokoh lintas agama. Tahap pengamatan dilakukan dengan mencatat respons dan dinamika para pihak selama proses berlangsung. Tahap refleksi dilaksanakan bersama komunitas untuk menilai capaian tindakan dan merumuskan langkah lanjutan. Teknik pengumpulan data ditempuh melalui dialog partisipatif, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak demokrasi belum sepenuhnya dirasakan oleh penganut Penghayat. Mereka mengalami perlakuan diskriminatif dalam pencantuman identitas agama pada eKTP, rumitnya pembuatan Akta Kelahiran dan Surat Nikah serta munculnya gagasan pemisahan lahan pemakanan. Secara praktis, implikasi yang diharapkan adalah menguatnya ruang dialog antarkeyakinan di tingkat komunitas dan menyempitnya jarak antara jaminan normatif dengan pengalaman keseharian warga Penghayat.