This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ilmiah Kutei
Herlambang
Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sosialisasi Catcalling Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Antory Royan Adyan; Herlambang
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 23 No 2 (2024)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jik.v23i2.37139

Abstract

Wanita itu berhak untuk merasa aman dan nyaman atas tubuhnya sendiri. Ia pun menambahkan, ruang publik sudah seharusnya aman bagi siapapun dan tidak boleh diganggu. "Perempuan berhak untuk mendapatkan ruang publik yang aman dan ramah tanpa gangguan. Ruang aman bagi perempuan adalah ketika perempuan merasa tenang dan nyaman tanpa rasa cemas. Bahkan, tidak perlu merasa paranoid ketika melihat ada pria asing disekitarnya. Dilihat dari kasus di atas seharusnya kehidupan ini memberikan rasa aman dan damai, seperti hak untuk merasa aman dalam beraktifitas, hak untuk merasa tentram membangun hidup dan kehidupan serta bahagia lahir dan batin dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga keberadaan catcalling ini penting untuk dihilangkan. Salah satu bentuk nonfisik yang sering dialami oleh perempuan. Bentuk riil dari perbuatan catcalling adalah berupa melakukan hal-hal bertendensi seksual, baik bersifat implisit maupun eksplisit, diantaranya yang sering terjadi adalah bersiul, berseru, memberi gestur atau komentar-komentar bernada seksis yang biasanya cenderung ditunjukan kepada perempuan. Pelaku perbuatan catcalling sampai saat ini sudah dapat dijerat karena berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan dapat diproses oleh hukum. Catcalling bisa berbentuk siulan-siulan atau bunyiaan tidak sopan, “pujian” sapaan absurd Cewek, sendirian aja mau ditemenin, perhatian yang tidak masuk akan dan sebagainya. Biasanya jika korban bersikap acuh, pelecehan sevara verbal ini akan berkembang menjadi komentar-komentar seperti, “Ih, sombong banget, jangan malu-malu. Bahkan fakta dilapangan, menunjukan bahwa perempuan berhijab pun sering mendapatkan catcalling di jalan. Merujuk pengertian tentang pelecehan seksual ini, maka catcalling dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pelecehan seksual secara nonfisik, karena catcalling adalah kondisi ketika perhatian yang tidak diinginkan diberikan kepada seseorang oleh orang lain dengan cara bersiul atau membuat komentar yang tidak pantas sebagai tanggapan ketertarikan seksual kepada penerima perhatian. Penyerangan itu dilakukan melalui ekspresi verbal seperti siulan, suara kecupan, dan gestur main mata dengan tujuan untuk mendominasi dan membuat korban merasa tidak nyaman dan tidak aman. Panggilan manja catcalling seperti tindakan bersiul, dipanggil dengan sebutan “saying, ganteng atau “cantik dan komentar nonfisik yang tidak diinginkan, tergolong kedalam “catcalling” yang termasuk sebagai bentuk pelecehan. pujian atau candaan yang disampaikan seseorang di tempat-tempat umum.