Pembangunan digital dan e-commerce yang pesat di Indonesia telah mendorong penggunaan layanan pembayaran yang besar. Namun, fenomena ini sering didorong oleh perilaku konsumsi impulsif (FOMO) dan kurangnya pengetahuan keuangan, terutama di kalangan Gen Z, yang meningkatkan risiko gagal bayar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa pengaturan biaya gagal bayar layanan “paylater” dari sudut pandang hukum syariah dan hukum positif Indonesia, dan juga untuk mengevaluasi seberapa baik dan sebanding keduanya. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (penelitian kepustakaan). Data primer yang digunakan termasuk POJK No. 32 Tahun 2025, POJK No. 22 Tahun 2023, dan Fatwa DSN-MUI No. 17/2000. Studi menunjukkan bahwa dalam hukum positif, sanksi gagal bayar berupa denda administratif yang dimaksudkan untuk menjaga disiplin bisnis dan stabilitas ekonomi, dan dananya dapat dianggap sebagai pendapatan penyelenggara. Sebaliknya, dalam hukum syariah, sanksi adalah ta'zir yang bersifat edukatif dan hanya boleh dikenakan pada debitur yang mampu tetapi menunda pembayaran, dan dananya harus dialokasikan sepenuhnya untuk kepentingan sosial (charity). Analisis perbandingan menunjukkan beberapa kesesuaian dalam hal transparansi biaya dan perlindungan konsumen. Namun, ada perbedaan filosofis mendasar tentang pengelolaan denda dan tujuan sanksi. Selain itu, ada celah hukum (legal gap) karena regulasi OJK saat ini belum menetapkan batasan teknis khusus untuk operasi paylater syariah. Ini berisiko menjadikan label syariah sekadar komoditas simbolis tanpa memenuhi substansi akad muamalah secara keseluruhan.