Putri Jannatul Husna
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Cyberstalking Dalam Tinjauan Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam Putri Jannatul Husna
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3 No 3 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v3i3.645

Abstract

Cyberstalking merupakan bentuk penguntitan melalui media digital yang hingga saat ini belum dirumuskan sebagai tindak pidana tersendiri (sui generis) dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun berbagai perbuatan yang memiliki karakteristik cyberstalking dapat dijerat melalui ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pengaturannya masih bersifat terfragmentasi karena masing-masing ketentuan menjangkau perbuatan konkret yang berbeda. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan dalam konstruksi hukum dan penerapan ketentuan pidana serta memengaruhi kepastian hukum dan perlindungan korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan cyberstalking dalam hukum positif Indonesia, mengkaji implikasi belum adanya pengaturan khusus terhadap kepastian hukum, serta menganalisis cyberstalking dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur ilmiah, serta sumber hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyberstalking belum memiliki rumusan delik mandiri dalam hukum positif Indonesia, sehingga penanganannya masih bergantung pada kualifikasi perbuatan konkret berdasarkan ketentuan pidana yang tersedia. Karakteristik berupa pengulangan, persistensi, sifat tidak dikehendaki, dan tingkat intrusi terhadap privasi dapat digunakan sebagai parameter analitis untuk mengidentifikasi pola cyberstalking, tetapi tidak dengan sendirinya merupakan unsur tindak pidana yang berdiri sendiri. Studi komparatif menunjukkan bahwa beberapa negara telah mengembangkan pengaturan yang lebih khusus terhadap cyberstalking dengan menekankan pola perilaku dan perlindungan korban. Dalam perspektif hukum pidana Islam, cyberstalking dapat dianalisis melalui konsep jarīmah ta‘zīr karena bentuk perbuatannya dapat berkaitan dengan perlindungan kehormatan, privasi, ketenteraman, dan kemaslahatan korban. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan pengaturan khusus cyberstalking yang mampu mengakomodasi karakteristik pola perilaku berulang sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif bagi korban.