Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Bahren Bahren; Edwar Kelvin; Rian Rusmana Putra
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3 No 2 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v3i2.695

Abstract

Salah tangkap merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih ditemukan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi korban. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta mengkaji efektivitas pengaturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana beserta pengembangannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban salah tangkap secara normatif telah diakomodasi melalui mekanisme praperadilan, pemberian ganti kerugian, dan rehabilitasi. Akan tetapi, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum optimalnya pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, prosedur pemulihan hak yang belum efektif, serta belum adanya mekanisme pelaksanaan yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan secara cepat bagi korban. Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum melalui pengaturan yang lebih komprehensif mengenai penggunaan upaya paksa, akuntabilitas aparat penegak hukum, serta mekanisme pemulihan hak korban. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan profesionalisme aparat, dan pengawasan yang efektif menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.