Penelitian ini menganalisis pengaturan perbarengan tindak pidana dalam KUHP Nasional ditinjau dari prinsip proporsionalitas pemidanaan. Permasalahan penelitian berangkat dari kebutuhan untuk memastikan bahwa pemidanaan terhadap pelaku yang melakukan beberapa tindak pidana tetap sepadan dengan tingkat kesalahan, keseluruhan perbuatan, akibat yang ditimbulkan, dan kondisi pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan terhadap ketentuan perbarengan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta konsep proporsionalitas pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perbarengan tindak pidana dalam KUHP Nasional telah mengakomodasi prinsip proporsionalitas melalui pembatasan pemidanaan dan mekanisme kumulasi terbatas. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penjatuhan pidana yang berlebihan ketika seorang pelaku melakukan beberapa tindak pidana. Namun, proporsionalitas tidak hanya bergantung pada batas maksimum pidana secara normatif, tetapi juga pada ketepatan dalam menentukan bentuk perbarengan, hubungan antartindak pidana, tingkat kesalahan, peran pelaku, akibat perbuatan, serta keadaan individual pelaku. Penerapan ketentuan perbarengan juga dipengaruhi oleh konstruksi dakwaan dan penilaian hakim terhadap keseluruhan perbuatan. Oleh karena itu, hakim perlu melakukan individualisasi pidana agar pemberatan akibat perbarengan tetap seimbang dengan bobot kesalahan dan pertanggungjawaban pelaku. Dengan demikian, pengaturan perbarengan dalam KUHP Nasional secara normatif telah memberikan dasar bagi pemidanaan yang proporsional, tetapi penerapannya memerlukan pertimbangan yang cermat, konsisten, dan terukur agar tercapai keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, korban, masyarakat, dan hak pelaku. Penilaian tersebut penting untuk mencegah disparitas dan memastikan bahwa penggabungan atau pemberatan pidana tidak menghilangkan keadilan individual dalam proses pemidanaan serta tetap sesuai tujuan pemidanaan nasional.