Penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan, dan lemahnya kontrol moral dalam kehidupan publik menunjukkan pentingnya mengembangkan perspektif keagamaan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan kesalehan individual, tetapi juga memiliki fungsi korektif terhadap kekuasaan. Dalam konteks tersebut, QS. Āli ‘Imrān [3]: 104 tentang amar ma‘ruf nahi munkar penting dikaji karena ayat ini menempatkan aktivitas dakwah dalam kerangka tanggung jawab kolektif untuk mendorong kebaikan dan mencegah kemunkaran. Penelitian ini berangkat dari hipotesis bahwa amar ma‘ruf nahi munkar memiliki dimensi politik-dakwah yang memungkinkan dakwah berfungsi sebagai mekanisme kritik moral dan kontrol sosial terhadap kekuasaan, sekaligus mengarahkan kekuasaan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research dan pendekatan tafsīr mawḍū‘ī. Sumber primer berupa QS. Āli ‘Imrān [3]: 104 beserta tafsir klasik dan kontemporer, sedangkan sumber sekunder mencakup literatur tentang dakwah, amar ma‘ruf nahi munkar, politik Islam, etika kekuasaan, dan kontrol sosial. Data dianalisis melalui kajian kebahasaan, komparasi penafsiran, dan sintesis konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amar ma‘ruf mengandung orientasi afirmatif untuk membangun keadilan, kebaikan, dan kemaslahatan publik, sedangkan nahi munkar memiliki fungsi korektif terhadap penyimpangan moral dan penyalahgunaan kekuasaan. Dakwah dengan demikian dapat dipahami sebagai kekuatan etis yang mengawasi sekaligus mengarahkan kekuasaan agar tetap bertanggung jawab kepada nilai-nilai ilahiah dan kepentingan masyarakat. Temuan ini menegaskan bahwa politik dakwah Al-Qur’an tidak identik dengan perebutan kekuasaan, tetapi mencakup fungsi kritik moral dalam menjaga keadilan, akuntabilitas, dan kemaslahatan kehidupan publik.