Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor merupakan instrumen keimigrasian yang diberikan kepada warga negara asing dalam rangka penanaman modal asing, sebagai wujud penerapan prinsip selective policy yang mensyaratkan bahwa hanya orang asing yang memberi manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperkenankan berada di Indonesia. Namun demikian, data nasional periode 2024 hingga pertengahan 2026 menunjukkan tren peningkatan tajam kasus dugaan penyalahgunaan ITAS investor, dari 255 kasus pada 2024 menjadi 716 kasus pada 2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola dan bentuk penyalahgunaan ITAS investor di Indonesia serta merumuskan upaya penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis data kuantitatif sekunder yang bersumber dari basis data resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan ITAS investor secara nasional didominasi oleh pola investasi fiktif dan ketidaksesuaian kegiatan (Pasal 75 dan Pasal 123 UU No. 6 Tahun 2011), dengan konsentrasi kasus tertinggi di Bali dan wilayah aglomerasi Jakarta, serta melibatkan modus penggunaan kantor virtual (virtual office) dan keterlibatan fasilitator/calo visa. Analisis berdasarkan teori efektivitas penegakan hukum Soerjono Soekanto menunjukkan bahwa hambatan utama terletak pada faktor substansi hukum yang belum mengatur verifikasi berkelanjutan pasca-penerbitan izin, keterbatasan sarana pengawasan berbasis risiko, serta lemahnya koordinasi antarlembaga. Penelitian ini merekomendasikan penguatan verifikasi investasi berkelanjutan melalui integrasi sistem OSS dan basis data keimigrasian, penerapan pengawasan berbasis risiko, serta penegakan hukum pidana yang lebih tegas guna memberikan efek jera.