This study examines the challenges and solutions for enforcing arbitration awards in jurisdictions governed by both sharia (Islamic) law and secular (national) law. It focuses on structuring arbitration agreements and awards to comply with Sharia principles while ensuring enforceability in both legal systems. The research highlights potential conflicts between these frameworks and proposes strategies to harmonize them, ensuring recognition and enforcement across diverse legal contexts. A key focus is the difficulty of enforcing awards that include elements prohibited by sharia, such as ribā (interest), gharar (uncertainty), and maysir (gambling). The study provides practical guidance for legal professionals, arbitrators, and businesses, offering insights into ensuring enforceability while avoiding legal conflicts in cross-border disputes. This study employs a juridical normative approach, focusing on the analysis of laws, legal principles, and relevant case decisions. The data is analyzed using a qualitative method, emphasizing legal interpretation and conceptual analysis. A significant finding is that awards containing elements forbidden under sharia face enforcement challenges, potentially leading to non-recognition in sharia-compliant jurisdictions. To ensure enforceability, awards must adhere to sharia principles and international legal conventions, emphasizing fairness, transparency, and avoiding interest-based mechanisms. Non-compliance risks invalidation or rejection of the award. Abstrak Penelitian ini membahas tantangan dan solusi pelaksanaan putusan arbitrase di yurisdiksi yang menerapkan hukum syariah dan hukum sekuler. Fokus utamanya adalah bagaimana menyusun perjanjian dan putusan arbitrase agar sesuai dengan prinsip syariah sekaligus dapat diberlakukan dalam kedua sistem hukum. Penelitian ini mengeksplorasi potensi konflik antara kedua sistem tersebut dan mengidentifikasi cara untuk menyelaraskannya guna memastikan keberlakuan putusan arbitrase. Penelitian ini menyoroti kesulitan dalam menegakkan putusan yang mengandung elemen-elemen yang dilarang oleh syariah, seperti ribā (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Untuk itu, diperlukan rancangan perjanjian arbitrase yang selaras dengan prinsip syariah dan hukum sekuler, terutama dalam konteks perdagangan internasional yang melibatkan berbagai latar belakang hukum. Temuan utama menunjukkan bahwa putusan arbitrase dengan elemen-elemen yang dilarang oleh syariah sering kali tidak dapat diberlakukan di yurisdiksi syariah. Agar putusan arbitrase dapat diakui, diperlukan kesesuaian dengan prinsip keadilan, transparansi, serta penghindaran mekanisme berbasis bunga. Kegagalan mematuhi ketentuan ini dapat mengakibatkan pembatalan putusan arbitrase.