Penelitian ini menganalisis kewajiban negara dalam penyediaan listrik sebagai amanah publik dan merumuskan model tata kelola normatif berbasis prinsip Siyasah Idariyah. Penelitian ini dibatasi pada kajian normatif dalam konteks hukum positif Indonesia dan prinsip Siyasah Idariyah, dengan fokus pada analisis doktrinal dan etis tanpa melibatkan pendekatan empiris atau studi kasus lapangan. Dengan menggunakan pendekatan normatif-kualitatif serta analisis hukum dan etika, penelitian ini mensintesis doktrin public trust dalam hukum modern dengan konsep klasik tata kelola Islam. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer, literatur fiqh klasik, dan sumber sekunder seperti artikel jurnal, buku, dan laporan pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa listrik secara hukum telah diakui sebagai amanah publik dalam sistem hukum Indonesia, namun kerangka normatif yang ada belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan distributif, perlindungan kelompok rentan, dan akuntabilitas moral secara komprehensif. Perspektif Siyasah Idariyah menegaskan bahwa listrik merupakan amanah ilahiyyah (amanah ilahiyyah), yang mewajibkan negara untuk menyelenggarakan pelayanan secara adil, akuntabel, dan berlandaskan etika. Penelitian ini menawarkan model tata kelola berbasis public trust yang mengintegrasikan tanggung jawab hukum dan moral dalam pengelolaan energi dalam konteks hukum Indonesia. Kontribusi penelitian ini terletak pada pengembangan kerangka normatif dan etis bagi tata kelola pelayanan publik dengan menjembatani doktrin hukum modern dan prinsip etika pemerintahan Islam, serta menawarkan model konseptual yang adaptif untuk mewujudkan keadilan dalam penyediaan layanan listrik di Indonesia.