Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang berperan mempengaruhi kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat, dengan berfokus pada faktor-faktor Keadilan Prosedural dan Keadilan Distributif, sebagai yang berpengaruh terhadap Kinerja Pegawai. Di dalam penelitian ini digunakan sampel sebanyak 30 orang responden, mecakup keseluruhan pegawai Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat. Dengan metode penelitian yang berbentuk diskriptif ini, penelitian ini juga bermaksud mengangkat hipotesis yang berbunyi bahwa: â€Kinerja Pegawai Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat ditentukan oleh faktor Keadilan Prosedural dan Keadilan Distributif baik secara simultan maupun sendiri-sendiriâ€. Pengolahan data di dalam analisis penelitian ini menggunakan model statistik, yang penyelesaiannya menggunakan software aplikasi SPSS ver.17. Hasil uji instrumen penelitian mengindikasikan bahwa semua variabel penelitian adalah valid dan reliabilitas. Hubungan antar variabel yang dirumuskan dengan fungsi regresi linear berganda menghasilkan persamaan: Y = 14,202 - 0,070X1 + 0,741X2. Pengujian asumsi klasik menunjukkan bahwa variabel-variabel Keadilan Prosedural (X1) dan Keadilan Distributif (X2) berdistribuasi normal serta bebas baik dari persoalan Heteroskedastisitas maupun Multikolinearitas. Penelitian ini berakhir dengan beberapa temuan berkaitan dengan pengujian hipotesa tersebut. Hasil pembuktian hipotesa secara simultan, menggunakan uji-F membuktikan bahwa Keadilan Prosedural (X1) dan Keadilan Distributif (X2) secara bersama-sama berpengaruh terhadap dan dapat menjadi prediktor terhadap Kinerja Pegawai (Y). Akan tetapi, pembuktian hipotesis secara parsial, menggunakan Uji-t menunjukkan hasil yang sedikit berbeda, di mana hanya Keadilan Prosedural (X1), tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Kinerja Pegawai, sementara Keadilan Distributif (X2) berpengaruh terhadap Kinerja Pegawai tersebut. Kata Kunci : Kinerja, Keadilan Prosedural, dan Keadilan Distributif