Merek dan indikasi geografis merupakan rezim kekayaan intelektual yang sama-sama menggunakan tanda dalam kegiatan perdagangan, tetapi memiliki fungsi, subjek, dan kepentingan hukum yang berbeda. Persinggungan terjadi ketika nama atau unsur geografis digunakan sebagai merek, sementara tanda tersebut juga merepresentasikan asal, reputasi, kualitas, atau karakteristik produk dari wilayah tertentu. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih perlindungan, ketidakpastian hukum, dan konflik antara kepentingan individual pemilik merek dengan kepentingan kolektif masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis titik persinggungan antara merek dengan indikasi geografis, mengidentifikasi faktor penyebab tumpang tindih, serta merumuskan model harmonisasi guna mencegah konflik antarrejim kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi dan sinkronisasi norma serta analisis konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih dipengaruhi oleh penggunaan unsur geografis sebagai merek, perbedaan waktu pendaftaran, ketidakjelasan batas fungsi tanda, dan belum optimalnya keterhubungan pemeriksaan antarrejim. Penelitian ini menghasilkan konstruksi harmonisasi preventif yang terdiri atas identifikasi karakter tanda, pemeriksaan silang antarrejim, penentuan batas perlindungan berdasarkan fungsi dan kepentingan hukum, serta koordinasi kelembagaan. Konstruksi tersebut mengarahkan perlindungan dari pola reaktif menuju pencegahan konflik sejak tahap pemeriksaan dan pendaftaran. Kontribusi penelitian ini adalah penguatan model perlindungan yang mampu menyeimbangkan kepastian hak pemilik merek, kepentingan kolektif masyarakat pemegang indikasi geografis, dan perlindungan konsumen dalam sistem kekayaan intelektual Indonesia.