Rahel Megi Kawaitouw
Universitas Doktor Husni Ingratubun

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Pelaksanaan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Tahap Penyidikan di Wilayah Hukum Polres Boven Digoel Fitriyah Ingratubun; Yohanis Sudiman Bakti; Rahel Megi Kawaitouw
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 5 No. 3 (2026): Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jhi.v5i3.2983

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada tahap penyidikan di wilayah hukum Polres Boven Digoel serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan diversi. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kanit PPA, penyidik PPA, dan orang tua/wali anak yang pernah menjalani diversi. Data sekunder diperoleh dari dokumen Unit PPA Polres Boven Digoel serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana anak dan diversi. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teori efektivitas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi pada tahap penyidikan di wilayah hukum Polres Boven Digoel telah diupayakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, tetapi belum berjalan secara optimal. Diversi dilakukan melalui tahapan penanganan perkara, pelibatan orang tua/wali dan Pembimbing Kemasyarakatan, serta penyelesaian melalui kesepakatan apabila tercapai. Efektivitas pelaksanaan diversi dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu keterbatasan sumber daya dan kompetensi penyidik, keterbatasan sarana dan prasarana, akses terhadap Bapas yang berada di Merauke, kondisi geografis wilayah Boven Digoel, serta belum meratanya pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap diversi. Dengan demikian, hambatan utama pelaksanaan diversi lebih banyak berada pada aspek implementasi daripada ketersediaan dasar hukum.