Arif Rahman
Universitas Krisnadwipayana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Inkonstitusionalitas Relasi Antar-Lembaga Negara: Analisis Yuridis terhadap Disfungsi Prinsip Pemisahan Kekuasaan dalam UUD 1945 Pasca-Amandemen Arif Rahman; Saefullah Saefullah
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 5 No. 4 (2026): Jurnal Hukum Indonesia (Issue in Progress)
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jhi.v5i4.3017

Abstract

Amandemen UUD 1945 1999-2002 mendesain ulang ketatanegaraan Indonesia dari sentralistik Orde Baru menuju sistem presidensial dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan check and balances. Namun praktik pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menunjukkan gejala disfungsi relasi antara DPR, Presiden, dan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk disfungsi relasi antar lembaga negara dan menguji konstitusionalitasnya berdasarkan UUD 1945 pasca amandemen serta teori pemisahan kekuasaan Montesquieu. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan konseptual. Bahan hukum primer berupa UUD 1945, UU 11/2020, UU 6/2023, dan Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 dianalisis secara gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan 3 bentuk disfungsi: 1) Relasi eksekutif-legislatif yang mengabaikan check balances melalui proses legislasi 100 hari dan minim partisipasi publik; 2) Relasi yudikatif-legislatif yang memicu kontestasi konstitusional melalui respons Perppu terhadap putusan MK inkonstitusional bersyarat; 3) Relasi eksekutif-yudikatif yang mengaburkan batas kewenangan melalui penggunaan Perppu untuk mengakali putusan MK. Disfungsi tersebut bersumber dari kekosongan norma tentang standar relasi konstitusional pasca amandemen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa relasi antar lembaga negara dapat dinyatakan inkonstitusional apabila melanggar pembagian fungsi Pasal 5, 20, 24 UUD 1945 dan melemahkan negara hukum Pasal 1 ayat 3. Rekomendasi: revisi UU P3 dengan cooling down period dan protokol relasi konstitusional DPR-Presiden-MK.