Kejahatan lingkungan oleh korporasi semakin memperparah krisis perubahan iklim dan menimbulkan kerusakan ekologis berskala luas di Indonesia. Meskipun sistem hukum nasional telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi masih menghadapi hambatan normatif dan struktural. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan konstruksi hukum positif terkait pertanggungjawaban pidana korporasi serta merumuskan model rekonstruksi yang lebih responsif terhadap dinamika perubahan iklim. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rezim hukum yang berlaku belum secara optimal mengintegrasikan prinsip strict liability dalam ranah pidana, belum mengakomodasi secara tegas mekanisme pertanggungjawaban pada struktur korporasi berlapis, serta masih menghadapi kendala pembuktian kesalahan korporasi. Sebagai novelty, penelitian ini menawarkan model pertanggungjawaban pidana korporasi berbasis ekologi konstitusional yang menempatkan hak atas lingkungan hidup sebagai landasan normatif utama. Model ini diharapkan memperkuat efektivitas penegakan hukum lingkungan sekaligus menjawab tantangan perubahan iklim secara lebih komprehensif.