Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai transformasi signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kecenderungan ekspansi kriminalisasi dalam KUHP baru serta potensi terjadinya overcriminalization dan implikasinya terhadap kebebasan sipil. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan menelaah ketentuan-ketentuan baru yang memperluas ruang lingkup kriminalisasi, terutama yang berkaitan dengan kesusilaan, penghinaan terhadap pejabat negara, serta pengaturan mengenai penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru memperkenalkan sejumlah delik baru dan memperluas beberapa ketentuan pidana yang berpotensi menimbulkan risiko overcriminalization. Beberapa ketentuan dirumuskan secara luas dan berpotensi multitafsir sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap pembatasan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat yang dijamin konstitusi. Penelitian ini menawarkan kontribusi berupa kerangka analisis integratif yang menggabungkan teori ultima ratio, asas legalitas (lex certa dan lex stricta), serta perspektif hak asasi manusia internasional untuk menilai proporsionalitas kriminalisasi dalam KUHP baru. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan evaluasi dan reformulasi terhadap ketentuan-ketentuan yang berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan sipil, baik melalui mekanisme pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi maupun melalui penyesuaian legislatif yang partisipatif.