Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementing the Project-Based Learning (PjBL) Model to Foster Conceptual Understanding of Electric Circuit House Projects in Sixth Grade Elementary Students Siti Nurpardira; Truly Wangsalegawa
Siber Journal of Advanced Multidisciplinary Vol. 3 No. 2 (2025): (SJAM) Siber Journal of Advanced Multidisciplinary (July - September 2025)
Publisher : Siber Nusantara Research & Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/sjam.v3i2.531

Abstract

This study aims to analyze the conceptual understanding of sixth grade students at SDIT Gameel Akhlaq through an electric circuit house project using the Project-Based Learning (PjBL) model. The research employed a qualitative descriptive approach, with data collected through interviews, documentation, and observation. The research subjects consisted of 10 sixth grade students and one science teacher. Data analysis was based on five indicators of conceptual understanding as proposed by Murtiyasa & Sari (2022): restating concepts, classifying objects, representing concepts, connecting concepts, and applying concepts in daily life. The findings indicate that the implementation of PjBL through the electric circuit house project significantly improved students' conceptual understanding. Students were not only able to explain electrical concepts in their own words, but also demonstrated the ability to connect and apply these concepts in real-life contexts.
Kekuatan Hukum Perjanjian Elektronik dalam Transaksi Hutang Piutang di Indonesia: Tantangan dan Solusi Menghadapi Fenomena Gagal Bayar Endang Hadrian; Truly Wangsalegawa
Jurnal Siber Multi Disiplin Vol. 3 No. 2 (2025): Jurnal Siber Multi Disiplin (Juli - September 2025)
Publisher : Siber Nusantara Research & Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jsmd.v3i2.528

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan dalam transaksi hutang piutang, terutama melalui platform fintech lending dan perbankan digital. Perjanjian elektronik dalam transaksi ini telah diakui dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, fenomena gagal bayar masih menjadi tantangan, terutama dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan bagi kreditur serta debitur. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum perjanjian elektronik dalam transaksi hutang piutang serta solusi hukum dalam menghadapi risiko gagal bayar. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, seperti KUH Perdata, UU ITE, dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta bahan hukum sekunder dari buku, jurnal hukum, dan laporan terkait. Teknik analisis yang diterapkan adalah analisis kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk mengkaji peraturan yang berlaku serta kasus-kasus yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah jika memenuhi unsur perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, implementasi di lapangan menghadapi tantangan dalam aspek pembuktian, validitas tanda tangan elektronik, dan penyelesaian sengketa akibat gagal bayar. Tingkat wanprestasi (TWP90) fintech lending yang mencapai 3,17% pada tahun 2023 mencerminkan risiko yang perlu diantisipasi. Kasus seperti TaniFund menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang efektif terhadap platform fintech lending. Untuk mengatasi permasalahan gagal bayar, diperlukan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, serta peningkatan edukasi hukum bagi masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini merekomendasikan peningkatan regulasi dan pengawasan terhadap fintech lending, optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa, serta sinergi antara pemerintah, penyelenggara fintech, dan masyarakat guna menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif dan melindungi semua pihak dalam transaksi elektronik.