Pembakaran lahan dan hutan merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang menyebabkan kerusakan ekologis. Meskipun diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, praktik pembakaran lahan dan hutan masih berlanjut, sehingga memerlukan penegakan hukum yang efektif yang berorientasi pada perlindungan lingkungan. Dari perspektif keadilan ekologis, kerusakan lingkungan akibat pembakaran lahan dan hutan tidak hanya merugikan manusia tetapi juga mengancam kelangsungan hidup ekosistem dan makhluk hidup lainnya yang memiliki nilai intrinsik yang layak dilindungi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk tanggung jawab pidana bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan untuk meneliti penerapan prinsip keadilan ekologis dalam Putusan Pengadilan Nomor 85/Pid.Sus-LH/2025/PN.Bnt. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang memanfaatkan pendekatan hukum dan studi kasus. Materi hukum—yang terdiri dari sumber primer, sekunder, dan tersier—dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanggung jawab pidana bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan jelas berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Namun, untuk mewujudkan keadilan ekologis, penegakan hukum lingkungan harus dioptimalkan dengan memprioritaskan perlindungan dan pemulihan lingkungan, sehingga mencapai keseimbangan antara tujuan hukum keadilan, kemanfaatan, dan keberlanjutan lingkungan.