Korupsi sudah merajalela di kalangan masyarakat, baik dari tingkat yang paling rendah hingga ke tingkat yang tinggi dalam sebuah kalangan. Salah satu bentuknya adalah yang berkaitan dengan pemilihan umum. Oleh karena itu tulisan ini dibuat untuk menjadikan sebuah peringatan agar tidak melakukan sesuatu yang semena-mena karna dibutakan oleh jabatan hingga melakukan korupsi. Tulisan ini juga dibuat dengan metode hukum normatif yang meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Penelitian putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan batasan terhadap mantan narapidana yang mau mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah dengan syarat menjeda masa pencalonan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan juga publikasi atau mengumumkan bahwa dirinya ialah mantan terpidana korupsi secara luas dan terbuka yang diharapkan membawa efek jera untuk tidak mengulanginya lagi. Jika tidak adanya hukuman tambahan dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan terulang kembali korupsi seperti apa yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan putusan tersebut pada sebagian masyarakat yang tidak setuju berfikir bahwa hukuman tambahan tersebut terlalu kejam dan beranggapan bahwa hukuman tambahan tersebut termasuk pelanggaran hak asasi manusia dan bahkan berfikir terlalu kejam. Akan tetapi, hukuman tambahan menjeda pencalonan hingga 5 (lima) tahun dan juga mengumumkan secara terbuka dan luas termasuk hak asasi yang dapat dikurangi dan dapat dibatasi oleh negara dalam keadaan tertentu. Jadi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 bahwa seorang mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah dengan syarat hukuman tambahan dengan harapan mantan terpidana tersebut merasa jera dan tidak melakukan korupsi lagi untuk ke sekian kalinya.