Penahanan pra-persidangan dalam sistem peradilan pidana Indonesia diatur melalui dua jenis syarat, yaitu syarat objektif dan syarat subjektif, sebagaimana diamanatkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika penerapan syarat subjektif penahanan dalam praktik penegakan hukum acara pidana di Indonesia, khususnya terkait potensi penyalahgunaan diskresi oleh penyidik dalam menilai unsur "kekhawatiran" sebagai dasar penahanan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif (library research), dengan menganalisis data primer berupa peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan putusan pengadilan, serta data sekunder berupa karya ilmiah dan hasil penelitian terdahulu, yang diolah melalui tahap editing, coding, reconstructing, dan sistematizing, kemudian dianalisis secara kualitatif dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat objektif penahanan bersifat rigid dan mudah diverifikasi karena bersandar pada ancaman pidana dan ketentuan pasal, sementara syarat subjektif jauh lebih rentan disalahgunakan karena bergantung pada penilaian dan diskresi pejabat yang berwenang. Dalam praktiknya, Surat Perintah Penahanan cenderung hanya menyalin rumusan normatif Pasal 100 ayat (1) KUHAP tanpa menguraikan fakta konkret yang mendasari kekhawatiran tersebut, sehingga syarat subjektif berfungsi layaknya "pasal karet" yang menggeser paradigma penahanan dari ultimum remedium menjadi primum remedium. Penguatan fungsi praperadilan sebagai mekanisme kontrol substansial menjadi kunci untuk mengembalikan penahanan pada fungsi ideal sebagai upaya paksa yang selektif dan proporsional.