Anwari Anwari
Progam Study Hukum Ekonomi Syaria'h Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama Nusantara Tangerang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYULUHAN ADVOKASI NON-LITIGASI BAGI MASYARAKAT PELAKU UMKM TERJERAT PINJOL ILEGAL Anwari Anwari; Fakhry Fadhil
KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 6 No 3 (2026): KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : FKIP Universitas Samawa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maraknya praktik penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal kini menjadi ancaman sosial-ekonomi yang secara nyata mengeksploitasi kelompok masyarakat rentan di kawasan pedesaan. Keterbatasan literasi keuangan digital, minimnya pemahaman hukum positif, serta rendahnya edukasi Fiqh Muamalah menjadikan ibu-ibu penggerak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai sasaran empuk skema pembiayaan eksploitatif. Kegiatan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) ini bertujuan untuk memberikan edukasi substantif sekaligus pendampingan advokasi non-litigasi bagi ibu-ibu pelaku usaha mikro di Kp. Jungkel, RT. 09/RW. 04, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dilaksanakan pada Jumat malam Sabtu, 14 Agustus 2026. Pendekatan pengabdian ini mengintegrasikan sosialisasi edukatif partisipatif, bedah studi kasus sengketa finansial digital, analisis etika syariat, serta ruang konsultasi hukum dua arah. Hasil kegiatan menunjukkan terjadinya peningkatan pemahaman peserta secara signifikan dalam mengidentifikasi kriteria platform bodong, mengamankan privasi digital, dan menguasai taktik advokasi di luar pengadilan. Poin-poin keterampilan yang dikuasai mencakup prosedur pelaporan resmi ke Satgas PASTI/OJK dan Kepolisian, strategi penanganan intimidasi penagih (debt collector), serta tata cara negosiasi restrukturisasi beban utang. Secara nyata, kegiatan ini berhasil memulihkan rasa aman secara psikologis, mengembalikan ketenangan kehidupan bermasyarakat, serta memberikan kepastian panduan hukum bagi ibu-ibu pelaku UMKM di Kp. Jungkel agar lebih tangguh, kritis, dan terbebas dari cengkeraman finansial ilegal.