Adnan Nento
Universitas Negeri Gorontalo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA DI PTUN GORONTALO YANG MENGGUNAKAN E-COURT Adnan Nento; Supriyadi A Arief
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 27 No. 2 (2026): Agustus 2026
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/dszatw13

Abstract

Perkembangan teknologi informasi mendorong modernisasi sistem peradilan di Indonesia melalui penerapan Pengadilan Daring (E-Court). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pengadilan Daring (E-Court) terhadap penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris melalui pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan hakim, panitera, staf administrasi PTUN Gorontalo, serta advokat pengguna layanan E-Court, yang didukung dengan observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi E-Court di PTUN Gorontalo telah berjalan cukup efektif melalui layanan e-filing, e-payment, e-summons, dan e-litigation. Berdasarkan data perkara E-Court, penggunaan layanan elektronik mengalami peningkatan dalam rentan tahun 2020 hingga tahun 2025. Kendati sempat mengalami penurunan di tahun 2023 namun peningkatan terjadi di dua tahun setelahnya. Hal ini menunjukkan bahwa E-Court meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa karena proses administrasi dan persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Namun demikian, implementasi E-Court masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan jaringan internet, rendahnya literasi digital masyarakat, gangguan teknis server, dan keterbatasan sumber daya manusia dalam penguasaan teknologi informasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan infrastruktur teknologi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta sosialisasi yang lebih intensif agar penerapan E-Court dapat berjalan lebih optimal.