PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh karena suatu alasan tertentu. Hal ini mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. PHK dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari pengunduran diri hingga efisiensi perusahaan. Pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja tetap yang mengalami sakit berkepanjangan merupakan salah satu permasalahan dalam hubungan industrial yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya mengenai pemberian kompensasi dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja tetap yang mengalami sakit berkepanjangan dalam perspektif keadilan distributif dan keadilan substantif, serta menganalisis peran pengawasan ketenagakerjaan dalam menjamin keadilan bagi pekerja berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan melalui pengaturan mengenai hak-hak pekerja selama masa sakit dan setelah berakhirnya hubungan kerja. Namun, penetapan kompensasi dalam putusan yang diteliti belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan distributif dan keadilan substantif karena belum memberikan perlindungan yang proporsional terhadap pekerja. Selain itu, pengawasan ketenagakerjaan mempunyai peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, melindungi hak-hak pekerja, serta mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial.