B1031141079, Karin Anggia Rizky
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI MURABAHAH SESUAI DENGAN PSAK 102 PADA KJS BMT NURUL ISLAM SINGKAWANG B1031141079, Karin Anggia Rizky
Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE) Vol 7, No 2 (2018): Jurnal Mahasiswa Akuntansi
Publisher : Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPerkembangan industri perbankan di Indonesia diikuti dengan bermunculannya bank syariat yang menawarkan produk berbeda dengan produk perbankan konvensional, antara lain produk murabahah yang merupakan produk andalan dari bank syariat sehingga proporsinya paling mendominasi di antara produk lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan murabahah serta mengetahui perlakuan akuntansi Murabahah pada KJS BMT Nurul Islam Singkawang dan kesesuaiannya dengan PSAK 102. Masalah penelitian ini adalah bagaimana penerapan dan perlakuan akuntansi Murabahah pada KJS BMT Nurul Islam Singkawang dan kesesuaiannya dengan PSAK 102.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan data yang diperoleh berupa data sekunder, serta wawancara dengan manajemen BMT. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan berupa wawancara dan observasiHasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal perlakuan akuntansi atas transaksi Murabahah pada KJS BMT Nurul Islam Singkawang sudah sesuai dengan PSAK 102 tentang Akuntansi murabahah, namun dalam mengimplementasikan pembiayaan murabahah, hanya berdasarkan pesanan saja, sedangkan pada PSAK No. 102 murabahah dapat dilakukan berdasarkan atau tanpa pesanan. Dalam hal pengungkapan akuntansi Murabahah, BMT Nurul Islam Singkawang masih terdapat kekurangan karena hanya mengungkapkan dari sisi penjual atau, tanpa mengungkapkan dari sisi pembeli. Sebaiknya KJS BMT Nurul Islam Singkawang melengkapi dalam hal pengungkapan akuntansi murabahah, yaitu menjelaskan pengungkapan dari sisi pembeli dan penjual, serta menerapkan murabahah berdasarkan tanpa pesanan sesuai dengan PSAK No. 102. Kata kunci: pembiayaan murabahah, pencatatan dan pengungkapan akuntansi murabahah, PSAK 102