Muhammad Mpu Samudera
Universitas Islam Syekh-Yusuf

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dilema Penjatuhan Hukuman Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Teori Utilitarianisme Ismi Rusyanti; Sukhebi Mofea; Muhammad Mpu Samudera
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.13309

Abstract

Tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini telah merusak tatanan perekonomian negara hingga mengganggu kesejahteraan masyarakat. Keberadaan mengenai kebijakan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia telah tercantum didalam pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, pada kenyataanya aturan mengenai hukuman mati tidak pernah dijatuhkan kepada pelaku tipikor serta pelaksanaanya memiliki banyak pertimbangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemanfaatan dari kebijakan hukuman mati yang tercantum didalam pasal 2 ayat (2) UU Tipikor terhadap pelaku tipikor di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta mengacu pada Teori Utilitarianisme sebagai dasar teori. Menurut Tranparency Internasional IPK negara Indonesia di tahun 2025 mengalami penurunan. Di samping itu penegak hukum di Indonesia yang meliputi, kepolisian, kejaksaan serta hakim juga belum pernah memberikan tuntutan hingga vonis hukuman mati terhadap pelaku tipikor padahal telah ada aturan hukum yang mengaturnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa saat ini keberadaan kebijakan hukuman mati yang tercantum didalam UU Tipikor belum memiliki kemanfaatan sehingga tujuan dari hukum untuk menciptakaan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku tipikor tidak terlaksana. Saran dalam penelitian ini adalah pemerintah melakukan revisi UU Tipikor serta kepada DPR untuk segera meresmikan UU Perampasan aset sebagai sanksi bagi pelaku tipikor. Kepada penegak hukum di Indonesia agar mampu untuk memberikan ketegasan dalam menindaklanjuti hingga memberikan vonis kepada pelaku tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera.