Roy Reidel Sa’u
Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembatalan Presidential Threshold: Kritik terhadap Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 Roy Reidel Sa’u
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.13970

Abstract

Penelitian ini membahas pembatalan Presidential Threshold (PT) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 serta keselarasan putusan tersebut dengan penguatan sistem presidensial di Indonesia. Rumusan masalah penelitian adalah apakah penghapusan PT mendukung prinsip dasar presidensialisme sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 222 UU Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan PT selama ini mengaburkan prinsip utama sistem presidensial karena menjadikan pencalonan Presiden bergantung pada perolehan suara partai politik di DPR. Kondisi tersebut menimbulkan ketergantungan eksekutif terhadap legislatif, sehingga tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip independensi eksekutif dalam sistem presidensial. Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan PT dinilai tepat, tetapi argumentasi Mahkamah yang menekankan hak warga negara untuk memperoleh lebih banyak calon Presiden belum sepenuhnya mencerminkan desain konstitusional mengenai hubungan eksekutif dan legislatif. Dalam penelitian ini, alasan yang lebih relevan secara hukum adalah penguatan sistem presidensial itu sendiri. Pembatalan PT dapat dipahami sebagai upaya memisahkan mekanisme pencalonan Presiden dari kekuatan legislatif, sehingga mandat eksekutif tetap bersumber dari rakyat melalui pemilihan langsung. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pembatalan PT memiliki relevansi terhadap penguatan presidensialisme dan konsistensi mekanisme pengisian jabatan Presiden. Penelitian ini menyarankan agar Mahkamah Konstitusi ke depan lebih menekankan pertimbangan struktural-konstitusional dalam menguji norma pencalonan Presiden. Peneliti selanjutnya disarankan mengkaji dampak penghapusan PT terhadap sistem kepartaian, pola koalisi politik, serta stabilitas pemerintahan. Kajian tersebut penting untuk melihat perkembangan praktik ketatanegaraan setelah pembatalan PT serta memastikan mekanisme pencalonan Presiden tetap sejalan dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan checks and balances.