Muhammad Putra Rustauf
Institut Teknologi Nasional

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyalahgunaan Ruang Lingkup Publik “Pedestrian” di Kota Bandung oleh Kreator Livestream Sosial Media Fionia Maurelia; Muhammad Putra Rustauf; Juarni Anita
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.14257

Abstract

Fenomena konten kreator TikTok yang melakukan siaran langsung di area pedestrian Kota Bandung menunjukkan adanya perubahan pemanfaatan ruang publik di tengah perkembangan budaya digital. Aktivitas tersebut menjadikan trotoar tidak hanya sebagai fasilitas mobilitas pejalan kaki, tetapi juga sebagai ruang ekspresi dan aktivitas ekonomi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh aktivitas livestreaming TikTok terhadap fungsi trotoar sebagai fasilitas umum serta mengidentifikasi dampaknya terhadap kenyamanan, keselamatan, dan pemanfaatan ruang publik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Data diperoleh melalui kajian literatur, regulasi, artikel media massa, serta pengamatan terhadap aktivitas livestreaming pada media sosial. Analisis data dilakukan menggunakan teknik analisis isi (content analysis) dengan meninjau fenomena dari perspektif fungsi ruang publik, kenyamanan pejalan kaki, etika, dan tata ruang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan area pedestrian untuk aktivitas livestreaming dapat mengganggu fungsi utama trotoar sebagai jalur pejalan kaki. Penggunaan tripod, ring light, pengeras suara, dan aktivitas performatif berpotensi mempersempit ruang gerak serta mendorong pejalan kaki mendekati jalur kendaraan. Selain itu, aktivitas tersebut menimbulkan persoalan privasi, estetika, keamanan, dan territorialitas ruang publik. Oleh karena itu, diperlukan penataan yang adaptif melalui penetapan zona kreatif, regulasi dan pengawasan terpadu, edukasi etika digital, serta kolaborasi pemerintah dengan komunitas kreator agar ruang publik tetap aman, nyaman, inklusif, dan fungsional.