Pelaksanaan hak mutlak kreditor atas parate eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) kerap menimbulkan benturan norma dengan prinsip keadilan substansial yang melindungi debitur dari eksploitasi komersial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatasan asas kepatutan (redelijkheid en billijkheid) terhadap hak eksekusi mutlak lembaga perbankan, menguji parameter yuridis tindakan penundaan lelang secara sengaja sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden), serta membedah rasionalitas hukum (legal reasoning) Mahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 273 PK/Pdt/2025 mengenai pembatalan lelang eksekusi Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal-normatif, kajian ini menelaah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sifat absolut sertifikat Hak Tanggungan dibatasi oleh asas itikad baik dan kepatutan dalam KUHPerdata. Lebih lanjut, pemanfaatan keunggulan ekonomi (economische overwicht) kreditor untuk sengaja menunda lelang selama tiga tahun tujuh bulan demi menumpuk bunga denda komersial eksesif merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan pada fase pelaksanaan kontrak. Mahkamah Agung memulihkan keadilan dengan memotong utang debitur kembali ke posisi baki debet saat macet serta mengenakan bunga legalitas 6% adalah tepat, sehingga pendaftaran lelang formal menjadi tidak sah. Implikasi penelitian ini menuntut perbankan untuk mereformasi batas waktu eksekusi kredit macet guna menghindari risiko pembatalan yudisial di masa depan.