Moh. Muhyan Nafis
Badan Riset Maqasid LSQ Ar-Rohmah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dari Nafy ke Nahy: Rekonstruksi Kaidah Nahy dalam QS. al-Kāfirūn Perspektif Ma‘nā-cum-Maghzā Muthi'atul Millah; Moh. Muhyan Nafis
Al-Shamela : Journal of Quranic and Hadith Studies Vol. 4 No. 2 (2026): Al-Shamela : Journal of Quranic and Hadith Studies
Publisher : CV. Doki Course and Training

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61994/alshamela.v4i2.2376

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang transformasi nafy (penafian) menjadi nahyu (larangan) dalam QS. Al-Kāfirūn melalui pendekatan Ma‘nā-cum-maghzā. Kaidah al-nahy dalam qawā‘id al-tafsīr cenderung dirumuskan secara formalistik melalui prinsip al-aṣl fī al-nahy li al-taḥrīm, yang menekankan bahwa larangan ditandai oleh struktur gramatikal eksplisit seperti lā al-nāhiyah. Namun, QS. Al-Kāfirūn pada lafadz لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ menghadirkan fenomena yang berbeda, di mana larangan tidak dinyatakan secara eksplisit, melainkan melalui struktur penafian (nafy). Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa ayat-ayat dalam surah Al-Kāfirūn tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga performatif, mengandung daya normatif berupa larangan implisit terhadap kemusyrikan. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis makna historis (ma‘nā tārīkhī), signifikansi historis (maghzā tārīkhī), serta makna dinamis (maghzā mutaḥarrik). Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur nafy dalam QS. Al-Kāfirūn memiliki fungsi sebagai ujaran performatif yang mengandung larangan implisit terhadap kompromi keyakinan serta kemusyrikan, sehingga kaidah al-nahy perlu direkonstruksi agar mencakup dimensi semantik dan retoris, tidak terbatas pada bentuk gramatikal semata. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi nahyu (larangan) dalam Al-Qur’an tidak hanya ditujukan melalui struktur kalimat yang eksplisit tetapi juga dapat dipahami melalui konteks. Dengan demikian, pemahaman terhadap nahyu menjadi lebih kontekstual dalam memahami pesan normatif Al-Qur’an.