Riska Ayu Putri
Institut Islam Al Mujaddid Sabak

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dekonstruksi Praktik Tawar-Menawar Pasar Tradisional: Perspektif Normatif dan Aksiologis Etika Bisnis Islam: Penelitian Riska Ayu Putri; Daud; Siti Fatimah
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i2.587

Abstract

Narasi umum mengenai pasar tradisional sering kali meromantisasi tawar-menawar (bai’ musawamah) sebagai wujud keadilan dan kerelaan bersama (an-tarāḍin). Research gap menunjukkan belum ada kajian kritis yang mendekonstruksi tawar-menawar sebagai arena pertarungan relasi kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk mendekonstruksi praktik tawar-menawar di Pasar Tradisional Muara Sabak Barat melalui dualitas perspektif normatif dan aksiologis Etika Bisnis Islam. Menggunakan pendekatan kualitatif sosio-religius kritis berperspektif dekonstruktif, data dikumpulkan melalui observasi partisipatif pasif dan wawancara mendalam terhadap pedagang, pembeli, pengelola pasar, serta tokoh agama. Analisis data menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana yang diintegrasikan dengan kerangka dekonstruksi etika normatif-aksiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan harga yang terbentuk cenderung bersifat kerelaan semu (pseudo-consent) akibat anchoring price, asimetri informasi, dan titik lelah bernegosiasi. Secara normatif dan aksiologis, penerapan etika bisnis Islam masih berada pada taraf pragmatis-formal—memenuhi kebebasan bertransaksi (option to exit), namun terdistorsi oleh yamin ghamus mikro (klaim modal palsu), tadlis terselubung (penyembunyian cacat), dan diskriminasi harga berbasis kedekatan sosial (social proximity). Novelty penelitian ini meredefinisi an-tarāḍin dari sekadar ketiadaan paksaan fisik menjadi kerelaan terinformasi (informed consent). Implikasi teoritis dan praktis mendesak perlunya kepemimpinan etis dan transparansi informasi guna mewujudkan harga yang adil (thaman al-'adl).