Latar Belakang: Penghulu dalam masyarakat Minangkabau memiliki kedudukan strategis dalam menjalankan fungsi adat, sosial, dan kepemimpinan dalam kaum maupun nagari. Namun, mobilitas sosial dan ekonomi menyebabkan sebagian penghulu tinggal di perantauan, sehingga berpotensi memengaruhi efektivitas pelaksanaan kewenangan adat di kampung halaman. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan kewenangan penghulu yang merantau serta efektivitasnya dalam perspektif hukum tata negara adat. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan lokasi penelitian di Nagari VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder melalui pengumpulan data lapangan serta penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum adat yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengkaji mekanisme pelaksanaan tugas penghulu perantau, efektivitas kewenangannya dalam pemerintahan nagari, serta kedudukan dan pengakuannya dalam perspektif hukum tata negara adat. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan penghulu oleh tokoh adat yang merantau di Nagari VIII Koto belum berjalan secara efektif. Keterbatasan kehadiran secara langsung menjadi kendala dalam pelaksanaan fungsi adat, pengambilan keputusan, dan kepemimpinan kaum. Meskipun demikian, penghulu perantau tetap menjalankan perannya melalui komunikasi, koordinasi, pemberian dukungan, dan keterlibatan dalam kegiatan adat di nagari. Dalam perspektif hukum tata negara adat, keberadaan penghulu tetap diakui sebagai bagian dari masyarakat hukum adat dan memiliki kedudukan dalam struktur kepemimpinan adat. Kesimpulan: Pelaksanaan kewenangan penghulu perantau masih menghadapi kendala akibat keterbatasan kehadiran fisik, tetapi eksistensi dan perannya dalam sistem adat Minangkabau tetap dipertahankan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi adat, mekanisme koordinasi, serta kerja sama antara penghulu perantau, lembaga adat, dan pemerintah nagari agar pelaksanaan kewenangan adat dapat berlangsung secara efektif dan berkelanjutan.