Rini Amanda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Pendapatan usaha, Jumlah Pembiayaan dan Tenor Terhadap Kelancaran Pengembalian Pembiayaan Mudharabah Pada KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Makassar Rini Amanda; Muslihati; Sirajuddin
AT TAWAZUN: Jurnal Ekonomi Islam Vol 6 No 2 (2026): Agustus
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pendapatan usaha, jumlah pembiayaan, dan tenor terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan mudharabah pada KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Makassar. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian asosiatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder sebanyak 160 anggota pembiayaan mudharabah tahun 2022 yang diperoleh melalui teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan menggunakan regresi logistik biner untuk menguji pengaruh variabel independen terhadap probabilitas kelancaran pengembalian pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial hanya tenor yang berpengaruh positif dan signifikan terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan, sedangkan pendapatan usaha dan jumlah pembiayaan tidak berpengaruh signifikan. Secara simultan, ketiga variabel berpengaruh terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan. Temuan ini menegaskan bahwa struktur pembiayaan, khususnya pengaturan jangka waktu, lebih menentukan kelancaran pengembalian dibandingkan dengan kapasitas ekonomi anggota. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kelancaran pengembalian pembiayaan mudharabah merupakan hasil interaksi antara struktur pembiayaan dan faktor perilaku anggota, bukan semata-mata faktor finansial. Dengan demikian, kontribusi penelitian ini terletak pada penegasan bahwa efektivitas pembiayaan syariah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan ekonomi, tetapi juga oleh desain pembiayaan dan komitmen anggota dalam memenuhi kewajiban.