Pemalsuan surat merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki dampak signifikan terhadap kepastian administrasi, integritas dokumen, serta kepercayaan publik terhadap institusi, baik publik maupun privat. Tindak pidana ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas operasional suatu lembaga. Salah satu kasus konkret yang menggambarkan kompleksitas pemalsuan surat di Indonesia adalah perkara pemalsuan slip dokumen PT Bank Negara Indonesia oleh Adhitia Kusuma Negara. Dalam kasus tersebut, pelaku secara sengaja membuat dan menggunakan slip bank palsu yang dilengkapi dengan stempel serta tanda tangan yang dipalsukan, dengan tujuan untuk mencairkan dana milik perusahaan. Modus ini menunjukkan bahwa praktik pemalsuan surat telah berkembang secara teknis dan strategis, sehingga memerlukan analisis hukum yang komprehensif. Penelitian ini mengkaji tindak pidana pemalsuan yang dilakukan pelaku dengan menghubungkannya dengan ketentuan Pasal 263 KUHP Lama serta pembaruan yang terdapat dalam Pasal 391 KUHP Baru. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu melalui penelaahan regulasi, doktrin, asas hukum, serta pengaitan unsur delik dengan fakta-fakta kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur pemalsuan surat, baik yang diatur dalam KUHP Lama maupun KUHP Baru, terpenuhi melalui tindakan pelaku, terutama karena dokumen yang dipalsukan menghasilkan konsekuensi hukum berupa hak finansial, kerugian institusional, serta potensi penyalahgunaan sistem perbankan. KUHP Baru memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai struktur delik pemalsuan dan memperluas objek surat atau dokumen yang dilindungi, sehingga dianggap lebih responsif dalam menghadapi bentuk-bentuk pemalsuan modern yang semakin kompleks.