Siti Nurhaliza
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muslim Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Manggala, Kota Makassar Siti Nurhaliza; Asriani Junaid; Sitti Hartati Hairuddin
Center of Economic Students Journal Vol. 9 No. 3 (2026): Juli - September (2026)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56750/a3nb4k82

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Manggala, Kota Makassar periode 2022-2024. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum tercapainya target penerimaan PBB setiap tahun sehingga diperlukan evaluasi terhadap tingkat efektivitas penerimaan sebagai upaya meningkatkan pendapatan pajak daerah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan berupa data sekunder mengenai target dan realisasi penerimaan PBB tahun 2022-2024 yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Penelitian ini juga didukung oleh data kualitatif berupa hasil wawancara dengan pihak Kecamatan Manggala untuk memperoleh informasi mengenai faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan PBB. Analisis data dilakukan dengan menghitung tingkat efektivitas melalui perbandingan antara realisasi dan target penerimaan PBB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi penerimaan PBB mengalami peningkatan setiap tahun selama periode 2022-2024. Namun, tingkat efektivitas penerimaan PBB masih tergolong kurang efektif karena target penerimaan belum sepenuhnya tercapai. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kondisi ekonomi sebagian masyarakat, kendala dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), objek pajak yang merupakan harta warisan, serta belum adanya sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang menunggak.