Legal reform of the Indonesian National Police (Polri) is an essential part of strengthening the rule of law and providing public services oriented towards the protection of community rights. Since the enactment of Law Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police, the police function has been placed within the framework of maintaining public security and order, law enforcement, protection, guardianship, and service to the community. Developments in society, technology, forms of crime, as well as demands for transparency and respect for human rights require continuous legal and institutional reform. This research aims to analyze the direction of Polri's legal reform in strengthening professionalism, accountability, and law enforcement. The research method used is a literature review by examining laws and regulations, internal police regulations, and relevant scientific articles. The results of the study indicate that strengthening professionalism requires competency standards, continuous education and training, integrity, and mechanisms for measuring human resource professionalism. Accountability requires internal and external supervision, public complaint mechanisms, transparency, and the consistent enforcement of the code of ethics. Meanwhile, law enforcement needs to be directed towards legal certainty, justice, respect for human rights, the proportional use of authority, and responsive service. Legal reform is not enough to stop at changing norms; it must be followed by continuous changes in organizational culture, leadership, supervision systems, and performance evaluation.Keywords: legal reform, Polri, professionalism, accountability, law enforcement. AbstrakReformasi hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan bagian penting dari penguatan negara hukum dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada perlindungan hak masyarakat. Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian ditempatkan dalam kerangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Perkembangan masyarakat, teknologi, bentuk kejahatan, serta tuntutan terhadap transparansi dan penghormatan hak asasi manusia menuntut pembaruan hukum dan kelembagaan yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis arah reformasi hukum Polri dalam memperkuat profesionalitas, akuntabilitas, dan penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah review literatur dengan menelaah peraturan perundang-undangan, peraturan internal kepolisian, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan profesionalitas membutuhkan standar kompetensi, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, integritas, serta mekanisme pengukuran profesionalitas sumber daya manusia. Akuntabilitas membutuhkan pengawasan internal dan eksternal, mekanisme pengaduan masyarakat, transparansi, dan penegakan kode etik yang konsisten. Sementara itu, penegakan hukum perlu diarahkan pada kepastian hukum, keadilan, penghormatan hak asasi manusia, penggunaan kewenangan secara proporsional, dan pelayanan yang responsif. Reformasi hukum tidak cukup berhenti pada perubahan norma, tetapi harus diikuti perubahan budaya organisasi, kepemimpinan, sistem pengawasan, dan evaluasi kinerja secara berkelanjutan.Kata kunci: reformasi hukum, Polri, profesionalitas, akuntabilitas, penegakan hukum.