Hafiz Amarulloh
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Optimalisasi Pemanfaatan Aset Idle (Tanah dan Bangunan) Milik Pemerintah Kota Tegal Andi Afif Kurniawan; Fitri Nurfitasari; Hafiz Amarulloh
EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Vol. 5 No. 6: September 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/ekoma.v5i6.20865

Abstract

Keberadaan aset daerah yang menganggur (idle) menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan aset milik pemerintah daerah dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, kehilangan, sengketa, serta hilangnya potensi pendapatan daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab terjadinya aset idle serta merumuskan strategi optimalisasi pemanfaatan aset idle berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Tegal. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Informan penelitian terdiri atas tujuh key informants di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Data dianalisis untuk mengidentifikasi penyebab aset idle dan merumuskan alternatif strategi melalui analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset idle disebabkan oleh belum optimalnya inventarisasi dan identifikasi aset, keterbatasan perencanaan dan anggaran, lemahnya pengawasan, belum optimalnya organisasi pengelolaan aset, serta belum menyeluruhnya penetapan status penggunaan aset. Strategi optimalisasi yang direkomendasikan meliputi penguatan inventarisasi legal dan fisik melalui optimalisasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIM BMD), peningkatan kerja sama dengan pihak eksternal, swasta, BUMN, dan lembaga permodalan, pengamanan serta penertiban aset secara administratif, fisik, dan legal, evaluasi perjanjian kerja sama, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, sosialisasi kebijakan pengelolaan aset, serta penetapan status penggunaan aset sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah untuk memperjelas penanggung jawab pengelolaannya.