Penerapan hukum Islam (tatbīq al-aḥkām) dalam konteks negara modern menghadapi ketegangan struktural antara idealitas normatif (sollen) dan realitas empiris penegakan hukum (sein). Artikel ini menganalisis dinamika penegakan hukum Islam melalui perspektif fikih kontemporer dan hukum positif, dengan menyoroti bagaimana konsep tatbīq al-aḥkām direkonstruksi secara metodologis untuk menjawab tantangan implementasi di ranah publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain normatif-empiris, menggabungkan analisis tekstual terhadap sumber-sumber fikih klasik dan kontemporer, telaah terhadap peraturan perundang-undangan positif, serta studi kasus implementasi di bidang hukum keluarga, ekonomi syariah, dan pidana Islam. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam harmonisasi hukum dan efektivitas penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Artikel ini mengkaji fenomena tatbiq al-ahkam (penerapan hukum) dalam konteks hukum Islam kontemporer dan hukum positif di Indonesia. Fokus utama adalah menganalisis dinamika penegakan hukum yang muncul dari interaksi antara prinsip-prinsip fiqih kontemporer yang adaptif dan kerangka hukum positif yang berlaku. Melalui tinjauan teoretis, analisis komparatif, dan studi kasus, penelitian ini bertujuan untuk memahami tantangan, peluang, serta implikasi penerapan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Fikih kontemporer telah menggeser paradigma dari pendekatan literal-harfiah menuju pendekatan maqāṣidī dan kontekstual, yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum positif modern seperti kepastian hukum, keadilan substansial, dan proporsionalitas. Namun, dinamika penegakan hukum masih terkendala oleh fragmentasi kewenangan, kapasitas kelembagaan, dan resistensi budaya hukum masyarakat. Artikel ini menawarkan model integratif yang memadukan fleksibilitas ijtihād kontemporer dengan prinsip supremasi hukum, akuntabilitas publik, dan perlindungan hak asasi manusia. Simpulan penelitian menegaskan bahwa tatbīq al-aḥkām yang efektif dan legitim memerlukan pendekatan multidimensi yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan teks, tetapi juga pada pencapaian keadilan sosial, keberlanjutan institusional, dan harmonisasi dengan konstitusi negara. Rekomendasi kebijakan mencakup reformasi kurikulum pendidikan hukum Islam, penguatan lembaga peradilan hybrid, dan pengembangan indikator penegakan hukum berbasis maqāṣid al-sharīʿah.