- A11112179, EVA CITRA NINGSIH SIANTURI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PEMBERIAN MARGA PADA WANITA BUKAN MASYARAKAT BATAK TOBA AKIBAT PERKAWINAN PADA MARGA TOGA SIMATUPANG DI KOTA PONTIANAK - A11112179, EVA CITRA NINGSIH SIANTURI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam konsep Rantau Masyarakat Batak Toba budaya dan ciri khas seperti pernikahan antar etnis dikalangan muda mudi di Pontianak tidak mengenal batas suku, kedaerahan, pulau bahkan sampai antar negara yang membuat mereka memilih untuk menikah dengan masyarakat setempat dimana mereka merantau. Maka adat pemberian marga menjadi salah satu solusinya. Penelitian ini menggunakan Metode Empiris yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis yang bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala yang lain dalam masyarakat. Metode pengumpulan data yang dipakai adalah teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Setiap masyarakat Batak Toba memiliki Marga atau nama keluarga. Marga atau nama keluarga adalah bagian nama yang merupakan pertanda dari keluarga mana ia berasal.  Nama/marga ini diperoleh dari garis keturunan ayah (patrilinear) yang selanjutnya akan diteruskan kepada keturunannya secara terus menerus. Masyarakat Batak Toba memiliki kebudayaan yaitu Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Mangapuli (penghiburan). Sedangkan sistem perkawinan dalam adat Batak Toba menganut hukum eksogami (perkawinan di luar kelompok suku tertentu). Sedangkan bentuk perkawinan adatnya adalah bentuk perkawinan jujur. Bahwa proses pemberian marga kepada wanita yang bukan masyarakat Batak Toba akibat perkawinan di Kota Pontianak adalah sebagai berikut :  Pihak laki-laki datang kepada keluarga tulangnya, membawa makanan lengkap dengan lauk pauknya beserta seperangkat alat upacara pemberian marga yaitu piring berisi beras, daun sirih, dan uang. Setelah acara makan bersama usai, barulah ketua rombongan keluarga si laki-laki menyampaikan maksudnya kepada keluarga tulangnya, bahwa maksud kedatangan mereka akan ingin melangsungkan pernikahan anak mereka dengan wanita idamannya di luar keturunan orang Batak Toba dan ingin melakukan pemberian marga.  Setelah rangkaian ini dilalui, maka resmilah proses pemberian marga tersebut dilakukan. Faktor yang menyebabkan terjadinya pemberian marga pada wanita yang bukan masyarakat Batak Toba akibat perkawinan pada marga Toga Simatupang adalah karena ekonomi dan transportasi. Sedangkan akibat hukum sesudah dilaksanakannya pemberian marga bagi wanita bukan masyarakat Batak Toba tersebut adalah menjadi warga masyarakat adat Batak Toba dan bagian dari persekutuan marga yang dipilihnya dan mengetahui segala hak dan kewajibannya.   Keywords :  Perkawinan,  Pemberian Marga, Masyarakat Batak