Akta autentik merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sehingga pembuatannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan oleh Notaris/PPAT secara jujur, cermat, dan bertanggung jawab. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan terjadinya pemalsuan akta autentik, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 933 K/Pid/2023, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi para pihak. Pada penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yang akan dibahas, pertama Bagaimanakah akibat hukum terhadap pemalsuan akta autentik oleh Notaris/PPAT dalam jual beli tanah studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor 933 K/Pid/2023?, Kedua Bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris/PPAT dalam tindak pidana pemalsuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung nomor 933 K/Pid /2023? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan akta autentik oleh Notaris/PPAT tidak hanya menimbulkan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mengakibatkan konsekuensi hukum perdata, administratif, serta memengaruhi keabsahan dan kekuatan pembuktian akta autentik. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 933 K/Pid/2023, Notaris/PPAT dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan sehingga dijatuhi pidana penjara. Putusan tersebut menegaskan bahwa Notaris/PPAT wajib menjalankan prinsip kehati-hatian, kejujuran, dan profesionalitas dalam menjalankan jabatannya guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap akta autentik sebagaimana diatur pada pasal 16 ayat (1) Undang – Undang Jabatan Notaris.