Penelitian ini membahas kedudukan hukum adat di tengah dominasi hukum nasional dalam perspektif pluralisme hukum di Indonesia. Hukum adat merupakan sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat serta berperan penting dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai, identitas, serta kebutuhan masyarakat adat. Meskipun telah mendapatkan pengakuan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah diterapkan dalam berbagai kerangka hukum namun secara praktik hukum adat masih dibatasi oleh ketentuan yang ditetapkan oleh hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang relevan, selain itu juga mencakup bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal ilmiah, artikel penelitian, dan pendapat ahli. Pengumpulan bahan hukum tersebut dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis penelitian ini menggunakan secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan antara hukum adat dan hukum nasional merupakan contoh dari suatu bentuk pluralisme hukum yang mengarah pada weak legal pluralism, mengingat hukum nasional merupakan sistem hukum utama. Namun demikian, sistem hukum nasional yang dominan ini tidak menghilangkan keberadaan hukum adat. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk mencapai keseimbangan antara hukum nasional dan hukum adat guna memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati prinsip-prinsip, identitas, dan hak-hak masyarakat adat.