Institusi keluarga sebagai institusi terkecil dalam masyarakat, beberapa tahun terakhir ini dikatakan sebagai tempat paling rawan bagi munculnya tindak kekerasan terhadap perempuan. Banyak penyebab untuk ini diantaranya, menyebutkan bahwa laki-laki merupakan sumber konsep yang berbeda dengan perempuan. Laki-laki bersumber pada keberhasilan pekerjaan, persaingan dan kekuasaan, sementara perempuan bersumber pada keberhasilan tujuan pribadi citra fisik dan dalam hubungan keluarga.Membentuk keluarga bahagia melalui sebuah ikatan perkawinan adalah salah satu tujuan manusia dalam kehidupannya, dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dasar perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia, tapi nyatanya menurut komnas perlindungan perempuan, pelaku KDRT juga masih banyak yang dilakukan suami pada istrinya sendiri.Rumah tangga yang bahagia, rukun, dan damai merupakan dambaan setiap orang, tetapi pada tataran aplikatif hal ini tidak mudah untuk diwujudkan. Terbukti sampai saat ini masih banyak ditemui kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keluarga sebagai lingkungan sosial pertama yang dikenal oleh manusia adalah tempat bagi manusia belajar untuk berinteraksi dengan orang lain, tapi kenyataannya seringkali keluarga juga menjadi wadah munculnya berbagai penyimpangan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan yang dilakukan oleh anggota keluarga yang satu terhadap anggota keluarga lainnya.Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan suatu kejahatan dan diskriminasi yang dapat terjadi dalam rumah tangga siapa saja. KDRT terutama yang terjadi terhadap perempuan mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan. Kekerasan dalam rumah tangga saat ini terus merajalela. Kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri sering kali terjadi. Ada anggapan yang tumbuh dalam masyarakat yaitu rumah tangga adalah urusan pribadi dan yang terjadi didalamnya adalah bukan urusan orang lain. Kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri menunjuk pada penganiayaan dan tindak kejahatan lainnya yang membuat hilangnya hak-hak dari istri. Kekerasan bukanlah sesuatu yang wajar dari kehidupan berkeluarga. Kalau seseorang diperlakukan secara kejam, seseorang tersebut kehilangan haknya atas ruang pribadi..Salah satu untuk menindak para pelaku kekerasan fisik didalam lingkup rumah tangga adalah dengan pasal 44 dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Masih lemahnya sistem hukum yang berlaku di masyarakat merupakan faktor penyebab kekerasan terhadap istri. Isi aktual hukum dapat mempengaruhi perempuan, khususnya hukum perkawinan dan perceraian, perwalian anak, tanah dan pekerjaan. Hukum adat di suatu daerah sangat sering merupakan kekuatan menekan yang dahsyat bagi perempuan. Dalam sistem hukum adat, perempuan paling didiskriminasi karena hukum adat berurusan dengan hal-hak seperti hubungan keluarga, perkawinan, perceraian dan perwalian yang kerap kali menjadi isu sentral dalam kehidupan perempuan. Kekerasan terhadap istri selama ini tidak pernah didefinisikan sebagai persoalan sosial. Akibatnya nyaris mustahil bagi istri meminta bantuan untuk mengatasi kekerasan suaminya. Apalagi selubung harmoni keluarga telah mengaburkan soal kekerasan terhadap istri ini. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah Penerapan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sudah Efektif Di Kota Pontianak?Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: Bahwa Penerapan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Belum Efektif Di Kota Pontianak karena faktor ekonomi.Keyword : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pontianak, Faktor Ekonomi