Perkembangan global industri teknologi (4.0) telah menggeser paradigma hukum dalam proses pembuatan dan penegakan hukum dengan munculnya platform digital yang memegang otoritas atas Ketentuan Layanan (Terms of Service/ToS) dan Standar Komunitas yang mekanismenya mencakup moderasi konten, penangguhan akun, dan pencabutan akses. Situasi ini telah menciptakan kesenjangan hukum antara norma-norma privat yang ditetapkan oleh perusahaan digital yang dapat memberlakukan pembatasan pada pelaksanaan hak-hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Kasus pemblokiran akun Donald Trump oleh platform digital X (Twitter) menyoroti sifat konflik yang tepat antara norma-norma konstitusional dan norma digital privat (non-negara), sebuah konflik yang belum sepenuhnya ditangani dalam kerangka Teori Stufenbau Hans Kelsen, yang pada dasarnya mendasarkan validitas hierarki hukum semata-mata pada konsep negara. Studi ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan Teori Stufenbau Hans Kelsen dalam menjelaskan penerapan norma-norma non-negara, khususnya dalam ekosistem siber, sekaligus berupaya merekonstruksi model Teori Stufenbau yang mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum digital. Studi ini merupakan studi hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, dan materi hukum dianalisis secara preskriptif dan kualitatif melalui penalaran deduktif. Temuan studi ini mengungkapkan relevansi Teori Stufenbau dalam menjelaskan validitas norma yang telah memperoleh legitimasi negara tetapi belum mampu mengakomodasi legitimasi non-negara dalam produksi norma privat melalui mekanisme kontraktual antara platform digital dan pengguna. Dengan demikian, efektivitas norma tidak boleh dipahami secara sempit seolah-olah posisi hierarki norma selamanya independen dari negara, tetapi juga dapat diinterpretasikan secara lebih eksplisit melalui penerapan sanksi dan kekuatan mengikat secara hukum melalui kebijakan internal platform digital. Berdasarkan temuan studi ini, peneliti menawarkan opini hukum berupa rekonstruksi Teori Stufenbau melalui dua sistem hierarki norma: hierarki norma berbasis negara dan hierarki norma non-negara yang berlandaskan pada Ketentuan Layanan. Kedua sistem normatif ini dipahami bukan berada dalam hubungan subordinasi, melainkan saling bergantung, berinteraksi satu sama lain dalam mengatur perilaku subjek hukum di ruang digital tanpa merusak status konstitusional yang diakui oleh negara.