Kemajuan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah secara signifikan mengubah cara orang berkomunikasi melalui platform media sosial. Meskipun media sosial menawarkan berbagai manfaat, ia juga telah menciptakan bentuk-bentuk kejahatan siber baru, termasuk penyebaran data pribadi tanpa izin. Pengungkapan data pribadi melalui media sosial dapat mengakibatkan kerugian materiil dan non-materiil, seperti pencurian identitas, penipuan daring, pemerasan siber, perundungan siber, dan pelanggaran hak privasi. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peraturan hukum pidana yang mengatur penyebaran data pribadi melalui media sosial di Indonesia dan untuk meneliti tanggung jawab pidana yang dikenakan pada pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan, termasuk undang-undang, jurnal ilmiah terindeks SINTA, buku teks hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa perlindungan hukum data pribadi di Indonesia telah meningkat secara signifikan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dilengkapi dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan amandemennya. Meskipun demikian, penegak hukum terus menghadapi beberapa tantangan, termasuk literasi digital yang terbatas di kalangan masyarakat, kesulitan dalam pengumpulan bukti digital, sifat transnasional kejahatan siber, dan kurangnya koordinasi optimal antar lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi yang lebih kuat, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan kesadaran publik yang lebih besar mengenai perlindungan data pribadi sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak privasi yang efektif di era digital.