This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Arifin Arifin
Universitas Pelita Bangsa, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAU YANG MENGALAMI PHK AKIBAT EFISIENSI BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 91/pdt.Sus-PHI/2025/PN.Bdg Indah Dwi Tri Lestari; Arifin Arifin
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 11: Oktober 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i11.20365

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan alasan efisiensi rawan menimbulkan ketidakpastian hukum, seperti terjadi pada PT Daya Mekar Tekstindo yang mem-PHK 32 karyawan akibat tekanan ekonomi pascapandemi COVID-19 dan kebijakan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Lima belas pekerja menolak kompensasi berdasarkan Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 dan menempuh litigasi di PHI Bandung, karena PKB perusahaan yang merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 menjanjikan pesangon lebih besar.Penelitian ini penting karena belum ada kajian yang menganalisis konflik norma antara klausul PKB dan Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam perkara konkret yang telah diputus pengadilan. Tujuannya menganalisis keabsahan PHK efisiensi berdasarkan ketentuan tersebut serta mengkaji kedudukan hukum klausul PKB pascaberlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, bersumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis deskriptif-evaluatif.Hasil penelitian menunjukkan PHK telah memenuhi syarat prosedural yang ditentukan undang-undang. Namun, klausul Pasal 52 PKB seharusnya tetap mengikat berdasarkan asas pacta sunt servanda meskipun undang-undang rujukannya dicabut, karena tujuan substantifnya tidak bertentangan dengan ketentuan terbaru. Disimpulkan diperlukan regulasi transisi yang tegas mengenai status klausul PKB pascapencabutan undang-undang acuan guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja.