This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Husein Manalu
Universitas Pelita Bangsa, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Penerbitan dan Pengawasan Izin Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Bernicka Albab Firmansyah; Husein Manalu
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 11: Oktober 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i11.20535

Abstract

Perizinan usaha berfungsi sebagai instrumen hukum administrasi negara yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, dan mendorong iklim investasi yang kondusif. Implementasi sistem perizinan usaha berbasis risiko melalui platform Online Single Submission (OSS) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan, transparansi, dan akuntabilitas. Studi ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur prosedur penerbitan izin usaha, implementasinya dalam praktik administrasi pemerintah, dan mekanisme pengawasan serta penegakan hukum administrasi yang diperlukan untuk membangun sistem perizinan yang adil. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis yang memanfaatkan pendekatan hukum, konseptual, dan sosiologis, dengan data yang dianalisis melalui lensa deskriptif-kualitatif. Temuan menunjukkan bahwa administrasi perizinan usaha diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Meskipun sistem OSS telah menyederhanakan proses perizinan, efektivitasnya masih bergantung pada koordinasi antar lembaga, kualitas pengawasan, dan penerapan sanksi administratif yang konsisten. Oleh karena itu, memperkuat pengawasan, mengoptimalkan sistem OSS, dan memastikan penegakan hukum administratif yang konsisten sangat penting untuk mewujudkan sistem perizinan usaha yang efektif, memberikan kepastian hukum, dan menjunjung tinggi keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip supremasi hukum.