Anak-anak yang berkonflik dengan hukum memerlukan perlakuan berbeda dari orang dewasa, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memperkenalkan pengalihan sebagai jalur untuk mengarahkan penyelesaian kasus anak dari proses peradilan formal menuju musyawarah berdasarkan keadilan restoratif. Pengadilan Negeri Cikarang, yang terletak di kawasan industri dengan mobilitas penduduk yang tinggi, mencatat fluktuasi kasus pidana anak setiap tahunnya, sementara implementasi pengalihan di tingkat pengadilan masih dibayangi oleh hambatan dalam hal substansi, struktur, dan budaya hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengukur efektivitas implementasi pengalihan di Pengadilan Negeri Cikarang dan memetakan faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosial-hukum, meneliti kesesuaian antara aturan normatif tentang pengalihan dan praktiknya di lapangan. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan hakim dan jaksa di Pengadilan Negeri Cikarang, dilengkapi dengan data sekunder dari studi literatur, kemudian dianalisis secara deskriptif dan analitis menggunakan teori efektivitas hukum, teori sistem hukum, dan teori keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan kasus telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan, namun keberhasilannya masih terbatas oleh perbedaan perspektif petugas penegak hukum, keterbatasan fasilitas mediasi, dan budaya hukum di masyarakat yang cenderung bersifat retributif.