This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Zainab Nursidik Tuasamu
Universitas Pelita Bangsa, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Pertimbangan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Putusan Pidana Anak Zainab Nursidik Tuasamu; Sarman Sarman
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 11: Oktober 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i11.20604

Abstract

Anak-anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana semata-mata berdasarkan ketentuan hukum pidana substantif sebagaimana diatur dalam KUHP Indonesia. Sebaliknya, pengadilan kasus anak juga harus mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Salah satu bentuk perlindungan penting berdasarkan undang-undang ini adalah Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Laporan Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas), yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan (Balai Pemasyarakatan atau Bapas). Laporan Penelitian Kemasyarakatan berisi informasi komprehensif mengenai latar belakang pribadi anak, kondisi keluarga, lingkungan sosial, latar belakang pendidikan, dan rekomendasi untuk bimbingan dan rehabilitasi. Tujuan utamanya adalah untuk membantu hakim memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang keadaan anak sebelum mengambil keputusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Lebih lanjut, Pasal 60 ayat (4) undang-undang yang sama menetapkan bahwa keputusan pengadilan dapat dinyatakan batal dan tidak sah jika hakim gagal mempertimbangkan Laporan Penyelidikan Sosial dalam memutuskan perkara pidana anak. Oleh karena itu, Laporan Penyelidikan Sosial berfungsi sebagai unsur fundamental dari penalaran hukum hakim (ratio decidendi), memastikan bahwa keputusan pengadilan menjunjung tinggi prinsip-prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak dalam sistem peradilan pidana anak.