Kemajuan Teknologi di Indonesia melahirkan media sosial yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Mengetahui bahwa melalui media sosial seseorang dapat menjadi terkenal, masyarakat mulai tertarik untuk menjadi influencer dan mengunggah konten mereka di media sosial. Banyaknya masyarakat yang ingin menjadi terkenal secara instan membuat mereka akhirnya menurunkan kualitas konten demi memperbanyak postingan tanpa memperhatikan personal branding mereka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana personal branding yang dibentuk oleh pemilik akun @rdngalenn, dan apa saja konsep personal branding yang ditonjolkan oleh pemilik akun @rdngalenn. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan pada penelitian ini yaitu teori Personal Branding yang dikemukakan oleh Peter Montoya yang memiliki 8 konsep untuk membangun personal branding. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Galen menerapkan 5 dari 8 konsep personal branding, diantaranya The Law of Specialization, yang dilihat melalui keahliannya dalam mengkombinasikan pakaian. The Law of Leadership, yang dilihat melalui keberhasilannya menginspirasi pengikutnya. The Law of Personality, yang dilihat melalui keterbukaan Galen di hadapan pengikutnya saat melakukan siaran langsung. The Law of Visibility, yang dilihat melalui upaya Galen mempromosikan dirinya tidak hanya di media sosial TikTok, melainkan juga Instagram. The Law of Goodwill, yang dilihat melalui keinginan Galen untuk membuat masyarakat memiliki penampilan yang lebih baik.