Perkembangan Artificial Intelligence (AI) melahirkan teknologi deepfake yang mampu memanipulasi gambar, video, dan suara sehingga menyerupai keadaan nyata. Teknologi ini memberikan manfaat bagi berbagai sektor, tetapi juga berpotensi digunakan untuk penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, manipulasi informasi, dan penyalahgunaan identitas. Persoalan hukum muncul karena tindak pidana berbasis deepfake dapat melibatkan berbagai aktor dengan tingkat kesalahan, kontrol, dan kontribusi yang berbeda. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana berbasis deepfake dalam hukum pidana Indonesia serta merekonstruksi pertanggungjawabannya berdasarkan tujuan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap deepfake masih bersifat fragmentaris dan belum menyediakan parameter komprehensif untuk menentukan atribusi pertanggungjawaban dalam ekosistem AI. Rekonstruksi perlu didasarkan pada tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, melalui parameter kesalahan, kontrol, pengetahuan, kontribusi, kemampuan intervensi, hubungan kausal, dan keuntungan. Model tersebut menempatkan pelaku yang secara sadar menggunakan deepfake untuk melakukan tindak pidana sebagai pihak yang memiliki pertanggungjawaban utama, sedangkan developer dan provider tidak dapat dipertanggungjawabkan secara otomatis. Rekonstruksi ini diharapkan memberikan perlindungan korban, kejelasan batas pertanggungjawaban, dan ruang bagi pengembangan AI secara bertanggung jawab.