This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Teddy Delano
Universitas Kristen Satya Wacana, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Deepfake di Era Artificial Intelligence Berdasarkan Tujuan Hukum Hendra Ariya Putra; Teddy Delano
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 11: Oktober 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i11.21312

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) melahirkan teknologi deepfake yang mampu memanipulasi gambar, video, dan suara sehingga menyerupai keadaan nyata. Teknologi ini memberikan manfaat bagi berbagai sektor, tetapi juga berpotensi digunakan untuk penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, manipulasi informasi, dan penyalahgunaan identitas. Persoalan hukum muncul karena tindak pidana berbasis deepfake dapat melibatkan berbagai aktor dengan tingkat kesalahan, kontrol, dan kontribusi yang berbeda. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana berbasis deepfake dalam hukum pidana Indonesia serta merekonstruksi pertanggungjawabannya berdasarkan tujuan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap deepfake masih bersifat fragmentaris dan belum menyediakan parameter komprehensif untuk menentukan atribusi pertanggungjawaban dalam ekosistem AI. Rekonstruksi perlu didasarkan pada tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, melalui parameter kesalahan, kontrol, pengetahuan, kontribusi, kemampuan intervensi, hubungan kausal, dan keuntungan. Model tersebut menempatkan pelaku yang secara sadar menggunakan deepfake untuk melakukan tindak pidana sebagai pihak yang memiliki pertanggungjawaban utama, sedangkan developer dan provider tidak dapat dipertanggungjawabkan secara otomatis. Rekonstruksi ini diharapkan memberikan perlindungan korban, kejelasan batas pertanggungjawaban, dan ruang bagi pengembangan AI secara bertanggung jawab.